Dalam keterangan lain dinyatakan:
Sesungguhnya Abu Bakar Shidddik ra telah berwasiat kepada Siti Asma, istrinya, agar dia memandikannya (jika meninggal lebih dahulu), (betul juga) Siti Asma yang memandikan suaminya (HR al Baihaqi, Nail 4: 290, Sub Salam 1: 99).
Berdasarkan keterangan di atas, bahwa tidak ada halangannya memandikan mayat itu istrinya, suaminya atau anak-anaknya, atau kaum kerabatrnya tetapi jika mereka tidak ada kesanggupan, serahkanlah kepada ahlinya yang teliti dan ahli amanah. (Kutipan buku: Pemeliharaan Jenazah oleh ustadz KHE. Abdullah, alm).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar