CHOOSE YOUR LANGUAGE:

CHOOSE YOUR LANGUAGE:

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

KALKULATOR ZAKAT

Berapa jumlah zakat yang harus kita keluarkan ???

Mungkin kalkulator zakat ini bisa membantu.......
Cara mengunakan kalkulator ini sangatlah mudah.

Masukkan nilai rupiah tanpa titik atau koma.
Setelah itu silahkan hubungi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh (BAZIS) terdekat untuk membayar Zakat / Infaq.




      ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN
      a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya Rp
      b. Saham atau surat-surat berharga lainnya Rp
      c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang) Rp
      d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya Rp
      e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga) Rp
      f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E) Rp
      g. Hutang Pribadi yang jatuh tempo dalam tahun ini Rp
      h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika > nisab) Rp
      I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x H) Rp

      ZAKAT PROFESI
      j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak) Rp
      k. Bonus / pendapatan lain-lain selama setahun Rp
      l. Jumlah Pendapatan per Tahun Rp
      m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll) Rp
      n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll) Rp
      o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n) Rp
      p. Penghasilan kena zakat (L - O , jika > nisab) Rp
      Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P) Rp

      ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)
      r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll) Rp
      s. Utang perusahaan jatuh tempo Rp
      t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen) %
      u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s]) Rp
      v. Harta usaha kena zakat (u, jika > nisab) Rp
      W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X v) Rp
      TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
      Rp