Hadits serupa yang diterima dari Ibnu Umar, dia berkata: "Sa’ad bin Ubadah sakit keras, kemudian Rasulullah Saw melawatnya yang disertai Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abii Waqash dan Abdullah bin Mas’ud, dia sudah tidak sadar. Lalu Rasulullah bertanya: “Apakah dia sudah meninggal?“.
Orang-orang yang berada disitu menjawab: “Belum ya Rasulullah”.
Kemudian Rasulullah Saw menangis. Ketika Rasulullah menangis, para sahabatpun menangis. Sabda Rasulullah Saw: “Apakah kamu sekalian belum mendengar bahwa Alloh tidak akan menyiksa dengan jatuhnya air mata atau hati yang sedih tetap akan disiksa dengan ini (Rasulullah memberi isyarat dengan lidahnya)” (Muttafaq Alaih).
Maksud hadits di atas adalah jatuhnya air mata (menangis) yang disebabkan karena sedih menjadi sebab tidak disiksanya mayat, tetapi yang menjadikan orang disiksa adalah disebabkan karena ucapan yang membangkitkan kejelekan dan kemaksiatan.
Dari Anas bin Malik ra, dia berkata: “Rasulullah Saw pernah lewat terhadap seorang perempuan yang sedang menangis di atas kuburan, kemudian Rasulullah Saw memberi nasihat, katanya; Taqwalah kamu kepada Alloh dan bersabarlah !” (HR Al Bukhari I: 218).
Dari keterangan di atas jelas bahwa menangis hanya sekedar melampiaskan rasa sedih maka agama tidak melarangnya, tetapi yang terlarang itu ialah menangis dengan histeris (berteriak), berguling-guling di atas lantai atau tanah, mencakar pipi, merobek baju, maka terhadap hal semacam itu terlarang dan termasuk NIYAHAH (meratap) yang hukumnya HARAM.
(Kutipan buku: Pemeliharaan Jenazah oleh ustadz KHE. Abdullah, alm).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar