CHOOSE YOUR LANGUAGE:

CHOOSE YOUR LANGUAGE:

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 24 September 2013

3 KALI IKHWANUL MUSLIMIN DIBUBARKAN DAN SEJARAHNYA

Inilah pernyataan Ikhwanul Muslimin, Senin (23/9/2013) kemarin, berkaitan dengan dikeluarkannya vonis yang membubarkan Jamaah Ikhwanul Muslimin.

“Hari ini, pengadilan Kairo yang dipimpin oleh hakim Muhammad Sayid menjatuhkan vonis yang melarang aktifitas gerakan Ikhwanul Muslimin, jamaah Ikhwanul Muslimin, semua yayasan cabang, atau berafiliasi, atau didirikan dengan pendanaan dari Ikhwan, atau mendapatkan bantuan keuangan dan bantuan lainnya, dan lembaga-lembaga yang menerima bantuan dari Ikhwan atau anggota Ikhwan". 

Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan vonis yang membekukan semua aset jamaah, baik yang berbentuk bangunan, aset bergerak, dana cair, baik yang dimiliki atau disewakan, dan semua aset yang dimiliki oleh orang-orang yang berafialisi kepada gerakan Ikhwan, untuk kemudian dimanfaatkan negara sesuai dengan undang-undang Mesir sebagaimana mestinya.

Ikhwanul Muslimin menegaskan bahwa vonis pengadilan ini bersifat diskriminatif, balas dendam, politis, dan berusaha menghancurkan pihak tertentu. Vonis ini tidak mengejutkan, karena tujuannya hanya untuk dijadikan cover hukum bagi semua kejahatan yang telah dilakukan militer mulai dari 3 Juli lalu. Militer telah menangkap lebih dari 15 ribu orang Ikhwan, termasuk di dalamnya Mursyid ‘Am, Muhammad Badi’ dan dua orang wakilnya. Mereka juga telah membakar kantor-kantor Ikhwan, membunuh anggota Ikhwan, dan menuduh para demonstran damai dengan tuduhan yang sangat mengada-ada.

Ikhwanul Muslimin ingin mengingatkan militer tentang para pendahulu mereka yang pernah melakukan hal yang sama. Dulu mereka mengira bisa menghilangkan Ikhwan dan anggotanya dari masyarakat Mesir. Padahal Ikhwan adalah bagian yang sangat vital dalam masyarakat; memberikan denyut kehidupan, membimbing, memberi dan merangkul semua lapisan masyarakat. Penerimaan masyarakat terhadap Ikhwan terbukti dengan lima kemenangannya dalam proses demokrasi. Saat ini, demonstrasi yang terus saja terjadi di Mesir juga membuktikan bahwa masyarakat akan terus bersama Ikhwan mendukung demokrasi, menentang kudeta militer, membela kebebasan rakyat dalam berkehendang, mengembalikan kemerdekaan bangsa dan masa depan generasinya.

Vonis yang bersifat diskriminatif, balas dendam, politis, dan berusaha menghancurkan pihak tertentu ini, dikeluarkan oleh pengadilan yang tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkannya. Selain itu, isi vonisnya juga melebihi tuntutan yang diajukan oleh pihak penuntut. Sebenarnya, tuntutan hanya diajukan untuk lembaga swasta yang diatur oleh undang-undang lembaga swasta. Oleh karena itu, vonis seperti ini belum pernah dikeluarkan oleh rejim sekejam apapun, dan di manapun. Pengeluaran vonis ini hanyalah rentetan baru kejahatan pemerintah kudeta.

Ikhwanul Muslimin adalah fikrah, manhaj, dan jamaah. Ikhwan telah ada, dan akan selalu ada. Ikhwan akan terus berjalan menyeru semua orang kepada Alloh SWT, setia dengan janji kepada-Nya, dan berbakti kepada negara dan rakyatnya. Ikhwan akan terus memegang prinsip dakwahnya yang penuh hikmah, mau’idhah hasanah, dilakukan dengan cara-cara yang damai dan menghormati undang-undang yang adil.

Ikhwanul Muslimin adalah dakwah yang mengajak kepada kebenaran, kekuatan dan kebebasan. Dia melintasi semua batas geografis dan politis, untuk memelihara umat dan bangsanya agar tetap berjuang demi negara, dengan tetap memegang prinsip dan menjaga manhajnya. Tujuannya adalah agar seluruh bangsa bisa hidup mulia dan merdeka dengan cahaya Islam yang diridhai Alloh SWT. Kejahatan penguasa tidak akan pernah melemahkan perjuangan kami.”

Niscaya orang-orang yang dhalim akan segera mengetahui akhir kedhalimannya. Allahu Akbar Wa Lillahil Hamdu.

Ikhwanul Muslimin, 23 September 2013

Inilah Sejarah Tiga Kali Ikhwanul Muslimin Dibubarkan
Waktu itu, tahun 1948, Ikhwanul Muslimin baru saja pulang dari perang melawan Zionis, mereka ditangkapi dan dipenjara di Jabal Thur, Sinai. Kini, setelah mendapatkan 5 hasil pemilihan umum, Ikhwan pun kembali ke penjara, dan jamaahnya kembali dilarang.  Hari Senin (23/9/2013) kemarin, telah terbit keputusan sidang yang kembali menjadikan Ikhwanul Muslimin sebagai gerakan terlarang. Ini bukanlah yang pertama, tapi adalah kali ketiga sepanjang sejarah Ikhwan.

Walaupun ini adalah kali pertama Ikhwan dilarang dengan menggunakan keputusan dari kehakiman. Dua pelarangan sebelumnya hanya menggunakan keputusan pemerintah. Sepanjang sejarahnya, Ikhwan selalu saja mengalami aksi penangkapan dan pengadilan militer.

Kasus pertama yang dibuat untuk menjerat Ikhwan terjadi pada tahun 1942 ketika Mesir berbentuk kerajaan. Saat itu Ikhwan dituduh melakukan upaya mengkudeta pemerintah. Saat itu, yang menjalani persidangan adalah Muhammad Abdussalam Fahmi dan Jamaluddin Fakih. Keduanya adalah anggota jamaah yang disidang selama 8 bulan dan berakhir dengan vonis bebas.

Pada tahun 1948, dimulailah sejarah sebenarnya bagaimana Ikhwan ditindas pemerintah. Saat itu perdana menteri Mesir, Mahmud Fahmi Nuqrasyi mengeluarkan keputusan dibubarkannya Ikhwanul Muslimin. Tuduhan yang dikenakan adalah Ikhwan melakukan provokasi yang mengancam keamanan negara.

Padahal saat itu Ikhwan sangat berperan dalam memerangi gang-gang Zionis di Palestina bersama negara-negara Arab sebelum negara-negara tersebut menyetujui genjatan senjata. Saat itu kantor-kantor Ikhwan ditutup, asetnya disita, dan hampir seluruh anggota Ikhwan dipenjara. Hanya Hasan Albanna yang masih berada di luar.

Dua puluh hari setelah keputusan pembubaran tersebut, Nuqrasyi mati dibunuh oleh salah seorang mahasiswa bernama Abdul Majid Hasan. Kejadian itu dikutuk oleh Hasan Albanna. Beliau mengatakan bahwa yang membunuh bukanlah ikhwan, bahkan dia juga bukan muslim. Walaupun demikian, Hasan Albanna tetap menjadi korban pembunuhan para 12 Februari 1949.

Pada tahun 1949, puluhan anggota Ikhwan dijatuhi vonis dengan 6 kasus, yaitu pembunuhan Hakim Ahmad Khazandar, pembunuhan Nuqrasyi, upaya meledakkan pengadilan banding di Kairo, kasus mobil jeep (mobil yang didapati membawa berkas-berkas dan persenjataan milik Nidham Khas yang bertugas melawan penjajah Inggris), upaya pembunuhan ketua parlemen Hamid Jaudah.

Pada bulan Juli 1952 terjadi revolusi yang juga diikuti oleh beberapa orang perwira dari Ikhwan. Satu tahun setengah berikutnya, yaitu bulan Januari 1954, mulai terlihat perselisihan antara Majelis Pimpinan Revolusi dengan Ikhwanul Muslimin. Tak lama setelah itu, banyak anggota Ikhwan yang ditangkapi. Kebanyakan ditangkap dengan tuduhan kepemilikan senjata api.

Kemudian pada bulan Oktober 1954, Majelis Pimpinan Revolusi mengumumkan pembubaran Ikhwanul Muslimin untuk yang kedua kalinya. Keputusan pembubaran ini, menurut Ikhwan tidak ada bukti yang menguatkannya.

Para tahanan mulai dibebaskan dalam beberapa tahap. Tahap terakhir dibebaskan pada tanggal 25 Maret 1954. Namun pada bulan Oktober di tahun yang sama, dimulai penangkapan baru dengan menggunakan isu kasus yang terkenal dengan sebutan Mansyiah, sebuah daerah di Alexandria.

Dalam kejadian itu dibuat sandiwara, Gamal Abdul Naser ditembak saat sedang menyampaikan pidatonya. Pemerintah langsung menuduh Ikhwan berada di balik kejadian tersebut. Tuduhan ini sampai sekarang tidak terbukti, masih diperdebatkan para ahli sejarah. Walaupun demikian, tuduhan ini berhasil digunakan untuk melakukan aksi penangkapan besar-besaran. Hampir semua anggota Ikhwan dimasukkan penjara saat itu.

Bahkan ada 6 tokoh Ikhwan yang dihukum mati, di antaranya Abdul Qadir Audah, seorang hakim dan ulama yang karyanya sangat terkenal dalam dunia hukum.

Pada tahun 1954, puluhan persidangan dilakukan terhadap anggota Ikhwan. Banyak di antara mereka divonis hukuman seumur hidup. Di antaranya tokoh yang nantinya menjadi Mursyid ‘Am Ikhwan yang ke-7, beliau adalah Mahdi ‘Akif. Banyak buku-buku Ikhwan yang ditulis untuk merekam bagaimana kejahatan penjara saat itu. Di antara penjara yang terkenal kekejamannya adalah penjara Qal’ah (di benteng Shalahuddin).

Masih di rejim Abdul Naser, pada tahun 1956, pemerintah mencium adanya usaha untuk kembali menghidupkan aktifitas Ikhwanul Muslimin. Maka secepat kilat dilakukan aksi penangkapan dan pengejaran kepada anggota-anggota Ikhwan yang masih hidup bebas. Pada masa inilah kaum wanita mulai menjadi korban penangkapan.

Pada tahun 1956 inilah, 3 orang tokoh Ikhwan dieksekusi mati. Mereka adalah Sayyid Quthb (pengarang tafsir fenomenal “Fi Dhilalil Qur’an), Yusuf Hawasy, dan Abdul Fattah Ismail. Puluhan tokoh lainnya divonis penjara seumur hidup. Selain itu, ada sekitar 55 orang wanita yang ditahan, namun vonis hanya dijatuhkan kepada dua orang tokoh, yaitu Zainab Ghazali dan Hamidah Qutub.

Gamal meninggal dan digantikan oleh Anwar Sadat pada tahun 1970. Sadat membebaskan para tahanan Ikhwan, hingga pada tahun 1974 tidak ada tahanan Ikhwan penjara-penjara Mesir. Saat itu, kamp-kamp penahanan secara resmi ditutup, dan mulai dibuka kran kebebasan berpendapat.

Tujuan Sadat mengeluarkan Ikhwan dari penjara adalah untuk memerangi saingan politiknya yang berasal dari golongan kiri peninggalan Gamal. Kebebasan yang diberikan Sadat mulai menguap ketika Mesir melakukan perundingan-perundingan dengan Zionis tahun 1977 yang berakhir pada bulan September 1981. Saat itulah lebih dari 1500 orang oposan ditangkapi dan ditahan, termasuk di dalamnya para anggota Ikhwanul Muslimin dan pemimpinnya saat itu, Umar Tilmisani.

Pada akhir tahun 1981, Anwar Sadat terbunuh di Rab’ah Adawiyah, digantikan dengan Husni Mubarak.

Di awal kekuasaannya terjadi masa damai antara Ikhwan dan pemerintah. Namun antara tahun 1995 hingga 2008 terjadi rentetan persidangan terhadap para pimpinan Ikhwan, diselingi dengan aksi-aksi penangkapan terhadap para pemimpin barisan tengah jamaah. Aksi penangkapan marak menjelang pemilu legislatif, pemilihan ketua BEM di berbagai universitas, pemilihan ketua persatuan profesi, musim-musim prime time aktifitas Ikhwan seperti masa-masa liburan panjang sekolahan dan sebagainya. Aksi penangkapan ini dilakukan untuk membatasi perkembangan Ikhwan.

Dalam rentetan persidangan tersebut, yang populer adalah persidangan terhadap wakil Mursyid, Kherat Syathir. Biasanya tuduhan yang diajukan kepada mereka adalah keanggotaan sebuah gerakan terlarang.
Setelah Revolusi Januari 2011 yang menggulingkan rejim Mubarak, Mesir berada di masa transisi di bawah kendali Dewan Militer selama satu setengah tahun. Masa tersebut berakhir dengan diserahkannya kekuasaan kepada presiden Mesir pertama yang dihasilkan dengan pemilihan umum, Muhammad Mursi yang dicalonkan oleh partai Ikhwan, Partai Keadilan dan Kebebasan (FJP). Namun pada tanggal 3 Juli 2013, menteri pertahanan Abdul Fattah As-Sisi menggulingkan beliau hanya setelah satu tahun memimpin. Maka anggota-anggota Ikhwan kembali dikejar, ditangkap, ditahan, disidang, bahkan ribuan demonstran damai telah dibunuh.

Sumber: dakwatuna.com dan lainnya

BACA JUGA YANG INI:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar