CHOOSE YOUR LANGUAGE:

CHOOSE YOUR LANGUAGE:

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Senin, 08 Juli 2013

KAPAN 1 RAMADHAN 1434 H UNTUK MEMULAI SHAUM RAMADHAN???

Salah satu ormas Islam menetapkan 1 Ramadhan 1434 H jatuh pada 9 Juli 2013 M. Ormas lainnya menetapkan 1 Ramadhan 1434 H jatuh pada tanggal 10 Juli 2013 M. Harus tanggal berapa kita memulai shaum Ramadhan?

Data astronomis (yang pasti sama dimiliki semua ormas Islam, tanpa ada perbedaan data) menyebutkan bahwa ijtima’ (fase akhir-awal bulan) akhir Sya’ban terjadi pada hari Senin, 8 Juli 2013 M, jam 14.14 wib. Tinggi hilal (bulan sabit tipis) di Pelabuhan Ratu pada waktu Maghrib 0º 45’ 58’’ dengan jarak sudut bulan-matahari 4º 34’ 24’’. Bisa dipastikan hilal tidak mungkin terlihat/ terrukyat pada malam itu (data astronomis termutakhir membuktikan bahwa hilal hanya mungkin terlihat jika ketinggiannya minimal 4º. Di bawah 4º tidak mungkin terlihat). Maka dari itu, malam itu dan besoknya, tanggal 9 Juli 2013 M, tidak mungkin ditetapkan sebagai tanggal 1 Ramadhan. Sebab berdasar hadits Nabi Saw, jika hilal tidak terrukyat pada maghrib malam itu, maka malam dan keesokan harinya harus ditetapkan sebagai tanggal 30 Sya’ban. Itu berarti keesokan harinya, tanggal 9 Juli 2013, baru tanggal 30 Sya’ban. Dan tanggal 1 Ramadhan baru masuk pada tanggal 10 Juli 2013 M.

Petunjuk Nabi Saw dalam Menetapkan Awal Shaum Ramadhan
Semua hadits tentang penentuan awal Ramadhan mensyaratkan “melihat hilal” sebagai penentuan awal Ramadhan. Jika hilal tidak terlihat, atau diragukan, termasuk diperdebatkan, maka hitungan Sya’ban harus digenapkan menjadi 30 hari. Sehingga malam sesudah 29 Sya’ban, jangan ditetapkan 1 Ramadhan, tetapi harus ditetapkan 30 Sya’ban. Baru keesokan harinya lagi, sesudah 30 Sya’ban, bisa ditetapkan 1 Ramadhan. Hadits-hadits yang dimaksud adalah:

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Janganlah kalian shaum sehingga melihat hilal. Jangan juga kalian berbuka (memulai ‘Idul-Fithri) sehingga kalian melihat hilal. Jika terhalang, maka sempurnakanlah bilangan tersebut (Shahih al-Bukhari kitab as-shaum bab qaulin-Nabi Saw idza ra`aitumul-hilal fa shumu wa idza ra`aitumuhu fa afthiru no. 1906)

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Shaumlah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (‘Idul-Fithri) karena melihat hilal. Jika terhalang, sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari (Shahih al-Bukhari kitab as-shaum bab qaulin-Nabi Saw idza ra`aitumul-hilal fa shumu wa idza ra`aitumuhu fa afthiru no. 1909).

Dari hadits-hadits di atas dapat disimak secara seksama, tidak ada petunjuk sama sekali dari Nabi Saw bahwa awal RamadHan diukurkan pada bulan yang sudah melebihi ijtima’ meski belum terlihat (wujudul-hilal). Dari hadits-hadits di atas, jelas Nabi Saw sebutkan bahwa awal shaum Ramadhan itu diukurkan pada hilal yang terrukyat. Istilah ru`yat dalam bahasa Arab artinya terlihat dengan mata. Bukan diketahui ada meski belum terlihat. Kalau hanya diketahui ada meski belum terlihat, bahasa Arabnya ra`yun, dan tidak ada satu pun dalil yang memerintahkan penentuan awal shaum Ramadhan berdasarkan hilal yang ter-ra`yu, semuanya menyebut ter-ru`yat.

Larangan Shaum Mendahului Ramadhan
Maka dari itu Nabi Saw bersabda:

لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
Janganlah salah seorang di antara kalian sengaja mendahului Ramadhan dengan shaum satu hari atau dua hari, kecuali seseorang yang sedang shaum satu shaum (yang biasa/harus dilakukannya), hendaklah ia tetap shaum pada hari itu (Shahih al-Bukhari kitab as-shaum bab la yataqaddam Ramadhan bi shaum yaum wa la yaumain no. 1914).

Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, tidak mustahil ada orang yang terlalu ihtiyath (berhati-hati) karena takut sudah masuk Ramadhan, maka ia shaum sehari atau dua hari sebelumnya. Artinya ia sengaja untuk shaum di waktu itu dengan motif “takut sudah masuk Ramadhan”. Padahal semestinya, jika masih meragukan, jangan shaum Ramadhan. Hari yang meragukan tersebut harus dihitung akhir Sya’ban, bukan awal Ramadhan dengan niat ihtiyath. Dalam kasus tahun ini, tanggal 9 Juli 2013 jangan shaum karena motif “takut sudah masuk Ramadhan”. Berdasarkan hadits Nabi Saw di atas, hari yang “ditakutkan sudah masuk Ramadhan” tersebut harus dihitung akhir Sya’ban.

Terkecuali jika shaum yang dilaksanakan di akhir Sya’ban tersebut adalah shaum yang biasa dilakukan (seperti shaum Senin-Kamis, shaum Dawud, shaum Sya’ban) atau shaum yang harus dilakukan (seperti shaum qadla Ramadhan, nadzar). Shaum seperti itu tidak menjadi soal dilakukan pada dua hari menjelang Ramadhan, sebab Nabi Saw sendiri dalam hadits di atas memberikan pengecualian untuk itu (Fathul-Bari kitab as-shaum bab la yataqaddam Ramadhan bi shaum yaum wa la yaumain).

Shaum pada Hari Yang Diperselisihkan Termasuk Maksiat
Maka dari itu, tidak heran kalau kemudian shahabat ‘Ammar ibn Yasir menyebutkan orang yang shaum pada hari yang masih diragukan apakah akhir Sya’ban atau awal Ramadhan tersebut sebagai orang yang maksiat kepada Nabi Saw.

عَنْ رِبْعِيٍّ أَنَّ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ وَنَاسًا مَعَهُ أَتَوْهُمْ بِمَسْلُوخَةٍ مَشْوِيَّةٍ فِي الْيَوْمِ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ أَنَّهُ مِنْ رَمَضَانُ أَوْ لَيْسَ مِنْ رَمَضَانَ، فَاجْتَمَعُوا وَاعْتَزَلَهُمْ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ عَمَّارٌ: تَعَالَ فَكُلْ، قَالَ: فَإِنِّي صَائِمٌ، فَقَالَ لَهُ عَمَّارٌ: إِنْ كُنْت تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَتَعَالَ فَكُلْ

Dari Rib’i, bahwasanya ‘Ammar ibn Yasir dan orang-orang yang menyertainya mendatangi mereka sambil membawa anak domba yang sudah dibakar pada hari yang diragukan apakah sudah masuk Ramadhan atau belum masuk Ramadhan. Mereka pun kemudian berkumpul. Tetapi ada seorang lelaki yang memisahkan diri, ‘Ammar pun kemudian berkata kepadanya: “Kemarilah, makanlah!” Ia berkata: “Saya sedang shaum.” Kata ‘Ammar: “Jika kamu beriman kepada Alloh dan hari akhir, maka kemarilah, makanlah!” (Mushannaf Ibn Abi Syaibah kitab as-shiyam bab ma qalu fil-yaumil-ladzi yusyakku fihi no. 9595)


Dalam riwayat al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa`i, Ibn Majah, dan Ahmad, pernyataan ‘Ammar kepada orang yang shaum pada hari yang meragukan tersebut adalah:

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ r
“Siapa yang shaum pada hari yang diragukan, maka sungguh ia telah maksiat kepada Abul-Qasim (Ayahnya Qasim, yakni Nabi Muhammad) —semoga shalawat dan salam tercurah untuknya—.” (Shahih al-Bukhari bab qaulin-Nabi Saw idza ra`aitumul-hilal secara ta’liq; Sunan Abi Dawud no. 2336; Sunan at-Tirmidzi no. 686; Sunan an-Nasa`i no. 2188; Sunan Ibn Majah no. 1645; Musnad Ahmad no. 18915).

Pernyataan ‘Ammar ibn Yasir di atas bahwa orang yang shaum pada “hari yang meragukan” sudah maksiat kepada Nabi Muhammad Saw, sesuai dengan perintah dan larangan Nabi Saw sebagaimana sudah dikutip di atas. Tepatnya, Nabi Saw memerintah agar shaum Ramadhan dimulai ketika hilal terlihat. Jika belum terlihat, meski sudah lewat ijtima’, maka shaum jangan dimulai, tetapi bulatkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Wajib Meninggalkan Syubhat
Shaum pada tanggal 10 Juli 2013 sesuai juga dengan perintah Nabi Saw untuk menjauhi yang syubhat. Sebab shaum pada tanggal 9 Juli 2013 statusnya syubhat, oleh karena itu harus dijauhi (rujuk Shahih al-Bukhari bab fadli man istabra`a li dinihi no. 52; Shahih Muslim bab akhdzil-halal wa tarkis-syubuhat no. 4789-4781). Dalam konteks ini, Nabi Saw juga pernah bersabda:

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيْبَةٌ
Tinggalkan yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu, karena sesungguhnya kebenaran itu menenangkan dan sesungguhnya kebohongan itu meragukan [maksudnya: keraguan adalah indikator kebohongan, dan keyakinan/ketenangan adalah indikator kebenaran] (Sunan at-Tirmidzi kitab shifatil-qiyamah no. 2518; Musnad Ahmad no. 1723).

Shaum tanggal 9 Juli 2013 statusnya meragukan, sedang shaum tanggal 10 Juli 2013 statusnya tidak meragukan. Maka dari itu tinggalkan yang meragukan (shaum 9 Juli 2013) menuju yang tidak meragukan (10 Juli 2013).

Wallahu a’lam
 
 Oleh: Nashrudin Syarief, M.Pd.I
 Syukron Yanti, atas infonya

BACA JUGA YANG INI:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar