Saya mempunyai teman bernama AF, beliau adalah makelar yang mempunyai
pakaian yang sangat banyak. Karena beliau seorang makelar, beliau tidak
sempat untuk menyuci pakaiannya. Kami kenalnya dulu waktu kuliah diluar
negeri. Kami kenal sebegitu saja karena sama-sama asal Indonesia. Biasa,
bila merantau pasti mencari kawan seperantauan. Istilahnya kalau di
Indonesia pasti ada paguyuban sebagai wadah pertemuan antar sesama
mahasiswa daerah.
Suatu hari setelah kami kembali ke tanah air. Beliau berencana
memberikan pakaiannya untuk saya cuci. Padahal saya bukan tukang cuci.
Hal itu dia rencanakan, dan menelephon sahabatnya di PT. Indoguna. Guna
meminta bajunya yang direncanakan akan dicuci oleh saya. Akhirnya
beliaupun mendapatkan pakaiannya itu. Beliaupun menuju sebuah hotel dan
bertemu dengan seorang wanita bernama Maharani. Beliaupun memberikan
sedikit pakaiannya itu kepada Maharani.
Tiba-tiba Komisi Pakaian Kering (KPK) mengadakan Operasi Tangkap Tangan
(OTT) datang menangkap mereka berdua di hotel itu. Tidak
tanggung-tangung aksi KPK juga menangkap saya dirumah saya, saya
bingung, namun karena KPK adalah lembaga yang sah oleh Negara. Dan saya
adalah orang yang taat hukum, sayapun memenuhi jemputan itu. Tiba-tiba
saja AF dan saya dipenjara, namun maharani dilepas karena tidak ada
kaitannya dengan pencucian pakaian AF kata jubir KPK.
Padahal dalam perundang-undangan Negara ini boleh ditangkap langsung
bila ketangkap tangan waktu penyerahan pakaian itu. Namun kondisinya
saya tidak tau apa-apa kok sudah ditangkap? Inilah pertanyaan saya
sampai sekarang berlarut-larut belum mendapat jawabanya. Kata juru
bicara KPK dengar saja dipersidangan nanti.
Saya harus menerima hukuman ini, katanya saya ketangkap tangan padahal
saya dijemput dirumah dan tidak sedang dengan AF juga Maharani saat itu.
Namun setelah publik mengetahui kondisi saya ini, KPK berkilah bahwa
sudah ditemukan dua barang bukti keterlibatan saya menerima pakaian AF.
Kilahan itu diutarakan oleh jubir KPK agar saya tetap dipenjara. Padahal
barang buktinya itu tidak ada sama sekali. Waktu saya dijemput dirumah
memang KPK mengambil 1 kotak dari rumah saya, dan katanya KPK memiliki
rekaman pembicaraan saya dengan AF, sehingga KPK mengakui ada 2 barang
bukti yang dimiliki KPK.
Namun kotak yang dibawa KPK itu ternyata kotak sepatu saya yang baru
saya beli minggu yang lalu. Dan rekaman itu ternyata hanya rekaman AF
kangen dengan saya dan mengajak saya untuk berjumpa. Rekaman itu tidak
ada kaitannya dengan pemberian pakaian AF kepada saya. Dalam kondisi
seperti ini, yaitu KPK tidak mempunyai dua bukti. KPK masih juga menahan
saya dalam penjara. Saya patuhi memang KPK, dari awal sampai sekarang
masih saya patuhi walaupun saya tidak ketangkap tangan, juga KPK tidak
mempunyai 2 barang bukti.
Perampok Masuk Rumah Saya
Namun, ternyata ada suatu kelompok mendatangi rumah saya, tanpa Salam
kelompok itu masuk dan menyuruh anak buahnya agar menyegel baju saya
yang sedang saya jemur waktu sebelum saya dipenjara dulu. Diketahui
bahwa, rumah saya itu adalah tempat yang baik, disana biasanya
dijalankan rutinitas iftar jama’i, shalat berjamaah, kajian, halaqah dan
kegiatan-kegiatan syar’i lainnya. Kebetulan sore itu dirumah saya lagi
sedang iftar jama’i sehingga keluarga saya sedang ngumpul dirumah.
Melihat tidakan kelompok tersebut gerombolan itu masuk tanpa salam dan
memperkenalkan diri, langsung mau mengangkut pakaian saya yang sedang
dijemur didepan saudara-saudara saya. Ya tentunya saudara-saudara saya
gerah melihatnya. Sehingga saudara-saudara saya itu berhasil
menyelamatkan pakaian saya yang sedang saya jemur itu dari tangan orang
yang tidak beretika itu.
Sehingga kelompok itupun pulang dan tidak berhasil merampok pakaian saya
yang sedang saya jemur. Namun kelompok itu membuat pernyataan kepada
media bahwa keluarga saya menghalangi mereka untuk mengambil barang
bukti pencucian pakaian AF ke media. Ternyata yang datang kerumah saya
malam itu adalah KPK yang mau mengambil barang bukti. Lho kok KPK
seperti perampok? Datang tanpa salam, tidak ada tanda pengenal dan tidak
ada surat sita lagi. Kalau seperti ini saya tidak tau mau bilang salah
siapa. Biarlah public yang membaca tulisan saya ini yang menilai.
Namun setelah keluarga saya mengetahui bahwa yang datang semalam itu
adalah KPK yang sah, bukan KPK gadungan seperti yang sudah ditangkap
bulan yang lalu. KPK berinisiatif untuk mengambil jemuran saya itu
kembali, mau dijadikan sebagai barang bukti. Akhirnya keluarga saya
menerimanya, dan menjamunya dengan santun dan diakhiri dengan shalat
berjamaah di rumah saya. Saudara saya mengatakan kepada KPK, seandainya
seperti ini dari semalam kan lebih ahsan dan tidak perlu teriak-teriak
di media. “Nih ambil jemurannya” kata salah satu saudara saya.
KPK pun mengambil jemuran saya dan bahkan mengambil beberapa pakaian
saya dari rumah. KPK mengatakan pakaian saya itu adalah cucian AF
sehingga saya dikenakan pasal TPPU. Berita ini tidak saya ketahui dari
penjara, saya tidak ada ditanyai mengenai pakaian yang saya jemur,
bahkan saya Cuma ditanyai 2 kali selama ini. Itupun tidak ada mengenai
jemuran saya.
Kesabaran yang luar biasa yang harus saya lakukan. Pasalanya jangankan
menjemur, mencuci,menerima pakaian AF, tau aja nggak baju itu mau
disuruh cuci kepada saya. Tapi apalah daya, isu ini sudah menyebar ke
publik. Bahkan berita ini pernah dimuat di Koran Times Amerika Serikat.
Alhasil saya masih dipenjara sampai sekarang ini dengan tuduhan TPPU.
Pakaian kering saya juga masih disita. Walaupun banyak pakar hukum yang
melihat kajanggalan ini pada masalah saya ini. Namun apalah daya, KPK
adalah lembaga yang super body. Yang berakhir dimanfaatkan oleh rival
saya untuk menjatuhkan nama saya serta nama keluarga saya.
Wallahu a'lam bishawab
Oleh: Arida Sahputra
http://aridasahputra.blogspot.com
(Akhirnya sekarang gadis ABG sebelah dibawa-bawa ... Mau dirampok juga kali yaaa ... ??? "admin")
(Akhirnya sekarang gadis ABG sebelah dibawa-bawa ... Mau dirampok juga kali yaaa ... ??? "admin")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar