ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻝﻮُﺳَﺭ َّﻥَﺃ-ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ-ِﺝﺍَﺮْﺧِﺈِﺑ َﺮَﻣَﺃ َﻞْﺒَﻗ ﻯَّﺩَﺆُﺗ ْﻥَﺃ ِﺮْﻄِﻔْﻟﺍ ِﺓﺎَﻛَﺯ ِﺓَﻼَّﺼﻟﺍ ﻰَﻟِﺇ ِﺱﺎَّﻨﻟﺍ ِﺝﻭُﺮُﺧ
Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,
ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ َﺽَﺮَﻓ-ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ-ِﺮْﻄِﻔْﻟﺍ َﺓﺎَﻛَﺯ ِﻮْﻐَّﻠﻟﺍ َﻦِﻣ ِﻢِﺋﺎَّﺼﻠِﻟ ًﺓَﺮْﻬُﻃ…
Semua hadits di atas dan hadits semacamnya menggunakan istilah “zakat fitri”. Hanya saja, sebagian ulama memperbolehkan menamakan zakat ini dengan nama “zakat fitrah“. “Fitrah” artinya ‘asal penciptaan‘.
Abul Haitsam mengatakan, “Al-Fitrah adalah asal penciptaan, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan dari ibunya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait)
Ibnu Qutaibah menjelaskan, “Dinamakan ‘zakat fitrah’ karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2, hlm. 646, Dar Al-Fikr, Beirut, 1405 H.)
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin dinyatakan, “Istilah ‘zakat fitrah’ terdapat dalam riwayat istilah Imam Syafi’i dan ulama yang lainnya, dan istilah ini benar, ditinjau dari sisi bahasa. Meskipun tidak adanya dalil tentang hal ini. Dalam Tahrir An-Nawawi dinyatakan bahwa istilah ‘zakat fitrah’ adalah istilah turunan.
Barangkali berasal dari kata ‘fitrah’ yang artinya ‘al-khilqah‘ (ُﺔَﻘْﻠِﺨْﻟﺍ), yang artinya ‘jiwa’. Abu Muhammad Al-Abhar mengatakan, ‘Makna ‘zakat fitrah’ adalah ‘zakat khilqah‘ karena merupakan zakat bagi badan.” (Hasyiyah Raddul Muhtar, 2:357–358)
Dengan demikian, zakat ini boleh dinamakan zakat fitrah, karena pada hakikatnya zakat ini adalah zakat untuk badan setiap muslim, baik dia menjalankan puasa maupun tidak. Allahu a’lam.
HUKUM ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang ditetapkan Rasulullah Saw ketika selesai melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
Berkata sahabat Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma:
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang mempunyai kelebihan dari nafkah kebutuhannya untuk hari ied dan malamnya.
Seseorang wajib mengeluarkannya untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya seperti isteri dan kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya untuk diri mereka sendiri, namun jika mereka mampu maka yang lebih afdhal adalah mereka mengeluarkannya sendiri.
Jenis dan Kadar Yang Dikeluarkan
Zakat fitrah adalah mengeluarkan satu shaa' (sekitar 2,5 kg) makanan pokok manusia. Berkata sahabat Abu Sa'id Al-Khudri Radhiallahu Anhu:
WAKTU BERZAKAT FITRAH
Penamaan yang ditunjukkan dalam hadits untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (ﺮﻄﻔﻟﺍ ﺓﺎﻛﺯ ), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadhan (berhari raya).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait).
Berdasarkan pengertian di atas, zakat fitrah disyariatkan disebabkan adanya “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Artinya, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikan zakat fitri.
Kapan batas waktu zakat fitrah?
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)
Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) di awal Ramadhan. Dalam Fatawa Arkanul Islam Syekh Ibnu Utsaimin, hlm. 434, jawaban beliau termuat, “Zakat fitrah dikaitkan dengan waktu ‘fitri’ karena waktu ‘fitri’ adalah penyebab disyariatkannya zakat ini. Jika waktu fitri setelah Ramadhan (tanggal 1 Syawal) merupakan sebab adanya zakat ini, itu menunjukkan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) ini terikat dengan waktu fitri tersebut, sehingga kita tidak boleh mendahului waktu fitri.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat ied dan yang afdhal mengeluarkannya pada hari ied sebelum melaksanakan shalat ied. Diperbolehkan mengeluarkannya pada satu atau dua hari sebelum ied sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma.
Tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat ied berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwasanya
Oleh karena itu, yang paling baik, waktu mengeluarkan zakat ini adalah pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan shalat. Hanya saja, boleh didahulukan sehari atau dua hari sebelum shalat ied, karena ini akan memberi kemudahan bagi pemberi dan penerima zakat. Adapun sebelum itu –pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama adalah– tidak boleh.
Berdasarkan keterangan ini, waktu menunaikan zakat fitrah ada dua:
1. Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
2. Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.
Waktu wajibnya zakat fitrah adalah terbenamnya matahari malam ied karena saat itu adalah waktu seseorang berbuka dan selesai (tuntas) mengerjakan ibadah puasa bulan Ramadhan. Oleh sebab itu:
- Apabila seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam malam ied maka tidak diwajibkan atasnya zakat fitrah.
- Jika seseorang meninggal dunia setelah matahari terbenam malam ied maka wajib atasnya zakat fitrah.
- Jika bayi lahir setelah matahari terbenam malam ied maka tidak wajib atasnya zakat fitrah.
- Jika bayi lahir sebelum matahari terbenam malam ied maka wajib atasnya zakat fitrah.
Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak sah. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,
ﻲﻬﻓ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﻞﺒﻗ ﺎﻫﺍﺩﺃ ﻦﻣ ﺔﻟﻮﺒﻘﻣ ﺓﺎﻛﺯ،ﺎﻫﺍﺩﺃ ﻦﻣﻭ ﻦﻣ ﺔﻗﺪﺻ ﻲﻬﻓ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﺪﻌﺑ ﺕﺎﻗﺪﺼﻟﺍ
Kecuali bagi orang yang tidak tahu tentang hari raya, seperti orang yang tinggal di daratan terpencil, sehingga dia agak telat mengetahui waktu tibanya hari raya, atau kasus semisalnya. Dalam keadaan ini, diperbolehkan menunaikan zakat fitri setelah shalat ied, dan statusnya sah.
Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja dan bukan delapan golongan sebagaimana zakat-zakat lainnya berdasarkan hadits diatas, Sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Boleh diberikan beberapa zakat fitrah kepada seorang miskin dan boleh pula zakat fitrah yang diterimanya dipergunakan untuk membayarkan zakat fitrahnya sendiri dan orang-orang yang dalam tanggungannya.
Rujukan:
- Majalis Syahr Ramadhan Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin.
- Fhushul fi Ash-Shiyam wa At-Tarawih wa Az-Zakah Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin.
- Shifat Shoum Nabi Fi Ramadhan Karya Salim bin Ied Al-Hilali dan Ali Hasan Ali Abdul Hamid.
- Zaadul Ma'aad Karya Ibnul Qayyim.
- Bulughul Maraam Karya Ibnu Hajar.
- Ust. Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah www.KonsultasiSyariah.com), dll.
“Rasulullah Saw memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum berangkatnya kaum muslimin menuju lapangan untuk shalat hari raya.”
(HR. Muslim, no. 986).
(HR. Muslim, no. 986).
Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,
ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ َﺽَﺮَﻓ-ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ-ِﺮْﻄِﻔْﻟﺍ َﺓﺎَﻛَﺯ ِﻮْﻐَّﻠﻟﺍ َﻦِﻣ ِﻢِﺋﺎَّﺼﻠِﻟ ًﺓَﺮْﻬُﻃ…
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa ….”
(HR. Abu Daud, no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
(HR. Abu Daud, no. 1611; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
Semua hadits di atas dan hadits semacamnya menggunakan istilah “zakat fitri”. Hanya saja, sebagian ulama memperbolehkan menamakan zakat ini dengan nama “zakat fitrah“. “Fitrah” artinya ‘asal penciptaan‘.
Abul Haitsam mengatakan, “Al-Fitrah adalah asal penciptaan, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan dari ibunya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait)
Ibnu Qutaibah menjelaskan, “Dinamakan ‘zakat fitrah’ karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2, hlm. 646, Dar Al-Fikr, Beirut, 1405 H.)
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin dinyatakan, “Istilah ‘zakat fitrah’ terdapat dalam riwayat istilah Imam Syafi’i dan ulama yang lainnya, dan istilah ini benar, ditinjau dari sisi bahasa. Meskipun tidak adanya dalil tentang hal ini. Dalam Tahrir An-Nawawi dinyatakan bahwa istilah ‘zakat fitrah’ adalah istilah turunan.
Barangkali berasal dari kata ‘fitrah’ yang artinya ‘al-khilqah‘ (ُﺔَﻘْﻠِﺨْﻟﺍ), yang artinya ‘jiwa’. Abu Muhammad Al-Abhar mengatakan, ‘Makna ‘zakat fitrah’ adalah ‘zakat khilqah‘ karena merupakan zakat bagi badan.” (Hasyiyah Raddul Muhtar, 2:357–358)
Dengan demikian, zakat ini boleh dinamakan zakat fitrah, karena pada hakikatnya zakat ini adalah zakat untuk badan setiap muslim, baik dia menjalankan puasa maupun tidak. Allahu a’lam.
HUKUM ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang ditetapkan Rasulullah Saw ketika selesai melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
Berkata sahabat Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma:
"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa diantara kaum muslimin." (HR. Bukhari dan Muslim).
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang mempunyai kelebihan dari nafkah kebutuhannya untuk hari ied dan malamnya.
Seseorang wajib mengeluarkannya untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya seperti isteri dan kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya untuk diri mereka sendiri, namun jika mereka mampu maka yang lebih afdhal adalah mereka mengeluarkannya sendiri.
Jenis dan Kadar Yang Dikeluarkan
Zakat fitrah adalah mengeluarkan satu shaa' (sekitar 2,5 kg) makanan pokok manusia. Berkata sahabat Abu Sa'id Al-Khudri Radhiallahu Anhu:
"Kami mengeluarkan pada hari raya iedul fitri pada masa Rasulullah Saw satu shaa' daripada makanan. Dan makanan kami saat itu adalah gandum sya'ir, anggur kering (kismis), susu yang dikeringkan dan kurma." (HR. Bukhari).
WAKTU BERZAKAT FITRAH
Penamaan yang ditunjukkan dalam hadits untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (ﺮﻄﻔﻟﺍ ﺓﺎﻛﺯ ), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadhan (berhari raya).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait).
Berdasarkan pengertian di atas, zakat fitrah disyariatkan disebabkan adanya “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Artinya, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikan zakat fitri.
Kapan batas waktu zakat fitrah?
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)
Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) di awal Ramadhan. Dalam Fatawa Arkanul Islam Syekh Ibnu Utsaimin, hlm. 434, jawaban beliau termuat, “Zakat fitrah dikaitkan dengan waktu ‘fitri’ karena waktu ‘fitri’ adalah penyebab disyariatkannya zakat ini. Jika waktu fitri setelah Ramadhan (tanggal 1 Syawal) merupakan sebab adanya zakat ini, itu menunjukkan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) ini terikat dengan waktu fitri tersebut, sehingga kita tidak boleh mendahului waktu fitri.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat ied dan yang afdhal mengeluarkannya pada hari ied sebelum melaksanakan shalat ied. Diperbolehkan mengeluarkannya pada satu atau dua hari sebelum ied sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma.
Tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat ied berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwasanya
"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (ied), ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat (ied), ia menjadi sedekah biasa." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dll dengan sanad sahih).
Oleh karena itu, yang paling baik, waktu mengeluarkan zakat ini adalah pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan shalat. Hanya saja, boleh didahulukan sehari atau dua hari sebelum shalat ied, karena ini akan memberi kemudahan bagi pemberi dan penerima zakat. Adapun sebelum itu –pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama adalah– tidak boleh.
Berdasarkan keterangan ini, waktu menunaikan zakat fitrah ada dua:
1. Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
2. Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.
Waktu wajibnya zakat fitrah adalah terbenamnya matahari malam ied karena saat itu adalah waktu seseorang berbuka dan selesai (tuntas) mengerjakan ibadah puasa bulan Ramadhan. Oleh sebab itu:
- Apabila seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam malam ied maka tidak diwajibkan atasnya zakat fitrah.
- Jika seseorang meninggal dunia setelah matahari terbenam malam ied maka wajib atasnya zakat fitrah.
- Jika bayi lahir setelah matahari terbenam malam ied maka tidak wajib atasnya zakat fitrah.
- Jika bayi lahir sebelum matahari terbenam malam ied maka wajib atasnya zakat fitrah.
Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak sah. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,
ﻲﻬﻓ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﻞﺒﻗ ﺎﻫﺍﺩﺃ ﻦﻣ ﺔﻟﻮﺒﻘﻣ ﺓﺎﻛﺯ،ﺎﻫﺍﺩﺃ ﻦﻣﻭ ﻦﻣ ﺔﻗﺪﺻ ﻲﻬﻓ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﺪﻌﺑ ﺕﺎﻗﺪﺼﻟﺍ
‘Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah.’ (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani)
Kecuali bagi orang yang tidak tahu tentang hari raya, seperti orang yang tinggal di daratan terpencil, sehingga dia agak telat mengetahui waktu tibanya hari raya, atau kasus semisalnya. Dalam keadaan ini, diperbolehkan menunaikan zakat fitri setelah shalat ied, dan statusnya sah.
Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja dan bukan delapan golongan sebagaimana zakat-zakat lainnya berdasarkan hadits diatas, Sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Boleh diberikan beberapa zakat fitrah kepada seorang miskin dan boleh pula zakat fitrah yang diterimanya dipergunakan untuk membayarkan zakat fitrahnya sendiri dan orang-orang yang dalam tanggungannya.
Rujukan:
- Majalis Syahr Ramadhan Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin.
- Fhushul fi Ash-Shiyam wa At-Tarawih wa Az-Zakah Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin.
- Shifat Shoum Nabi Fi Ramadhan Karya Salim bin Ied Al-Hilali dan Ali Hasan Ali Abdul Hamid.
- Zaadul Ma'aad Karya Ibnul Qayyim.
- Bulughul Maraam Karya Ibnu Hajar.
- Ust. Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah www.KonsultasiSyariah.com), dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar