”Alhamdulillah, keluarga terdakwa mendapat santunan setiap bulan sebesar 1 juta rupiah,” kata Abdul kepada hidayatullah.com, Rabu pagi (29/12).
Dana santunan ini, kata Abdul, dihimpun dari para donatur yang peduli dengan perjuangan umat.
Para terdakwa ini kebanyakan kepala rumah tangga dan pengantin baru.
”Dipenjara merupakan resiko dalam perjuangan. Untuk itu kita wajib membantu mereka,” tegasnya.
FPI Bekasi tetap melakukan koordinasi dengan FPI Pusat terkait advokasi hukum para terdakwa.
”Meski sebagian besar para terdakwa bukan anggota FPI, tapi mereka mendapat advokasi hukum dari Bantuan Hukum Front (BHF),” tandas Abdul.
Abdul menjelaskan didakwanya Murhali Barda tak membuat surut semangat FPI Bekasi Raya dalam membendung kristenisasi. Justru dipenjarakannya Murhali membuat semangat aktivis FPI lainnya semakin bertambah. [syaf/hidayatullah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar