Bangun di akhir malam, di saat mata mengantuk dan cuaca dingin, tentu bagi sebagian orang merupakan hal yang sangat berat. Apalagi untuk menghadapi setumpuk hidangan sahur di saat perut belum minta untuk diisi. Dengan kondisi seperti ini, tak heran bila sebagian orang memilih untuk "sahur" terlebih dahulu sebelum tidur. Sikap praktis ini tentu saja hanya muncul dari mereka yang belum memahami makna sahur, dan belum mengetahui betapa besar keutamaan yang diperoleh pada saat sahur tersebut.
DEFINISI SAHUR
Dalam segi bahasa sahur berasal dari kata َرَحَس yaitu akhir malam, menjelang subuh. Sedang pengertian sahur secara istilah adalah seperti yang dikatakan Imam Al Azhari beliau berkata, “Sahur adalah segala sesuatu yang dikonsumsi pada waktu sahur, baik itu berupa makanan, susu, tepung (dan sebagainya).“ (Lihat Lisanul Arab 4:350–351).
KEUTAMAAN SAHUR
Makan sahur adalah salah satu diantara sunnah-sunnah Nabi Saw yang sangat ditekankan, yang mana disamping hal itu sebagai penguat ketika melaksanakan puasa di siang hari, sahur juga memiliki keutamaan-keutamaan. Dan diantara keutamaan tersebut adalah:
1. Makan sahur adalah berkah Rasulullah Saw bersabda:
“Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada berkah.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
(HR. Bukhari dan Muslim).
2. Makan sahur berarti menyelisihi ahlul kitab Dari Amru bin ‘Ash, Rasulullah bersabda:
“Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahlul kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim).
3. Allah SWT dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur Mungkin berkah sahur yang terbesar adalah (karena) Allah SWT akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo’a kepada Allah agar memaafkan mereka, agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah SWT dari api Neraka di bulan Ramadhan.
Dari Abu Sai’d Al Khudri, Rasulullah Saw bersabda,َِّْ
“Sahur itu makanan yang berberkah, karena itu janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya seteguk air, karena Allah SWT dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad).
Oleh karena itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih.
NIAT
Apabila bulan Ramadhan telah masuk maka wajib bagi setiap muslim yang mukallaf (telah baligh) untuk berniat puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw,ََ
“Barangsiapa yang tidak berniat untuk melakukan puasa pada malam harinya (sebelum fajar), maka tidak ada puasa baginya.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa ’i).Tidak ada dalil yang menjelaskan disyari’atkannya melafazhkan niat, karena niat letaknya adalah di hati bukan di lisan, walaupun manusia menganggapnya sebagai suatu perbuatan baik. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, "Melafazhkan niat termasuk bid ’ah, sebab tidak pernah ada riwayat dari Nabi Saw dan seorang sahabat pun. Maka meninggalkannya adalah wajib, sebab tempat niat adalah di dalam hati dan sama sekali tidak diperlukan lafazh niat.” (Lihat Fatawa Islamiyah 1:314).
BERSAHUR DENGAN KURMA ATAU AIR PUTIH
Sahur seorang muslim yang paling afdhal adalah dengan kurma, berdasarkan sabda Rasulullah “Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah kurma.” (HR. Abu Daud).
Barangsiapa yang tidak menemukan kurma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi. Rasulullah Saw bersabda,ٍُْ“Sahur itu makanan yang berberkah, janganlah kalian meninggakannya walaupun hanya seteguk air.” (HR. Ahmad).
WAKTU SAHUR
Waktu sahur adalah mulai tengah malam hingga terbit fajar (subuh). Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata:
“Ketika turun ayat yang artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Pada waktu itu seseorang jika ingin berpuasa, ia mengikat benang hitam dan putih di kakinya, lalu dia terus makan dan minum hingga jelas melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat: 187 “...(yaitu) fajar...”
Mereka akhirnya tahu bahwa yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada waktu itu seseorang jika ingin berpuasa, ia mengikat benang hitam dan putih di kakinya, lalu dia terus makan dan minum hingga jelas melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat: 187 “...(yaitu) fajar...”
Mereka akhirnya tahu bahwa yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan di riwayat lain dari shahabat Adi bin Hatim, ia berkata (yang artinya),
“Ketika turun ayat: “Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam (yaitu) fajar.” (QS. Al Baqarah:178). Aku mengumpulkan antara tali berwarna hitam dan tali berwarna putih, kemudian aku meletakkan keduanya di bawah bantalku, apabila telah malam maka aku selalu melihatnya namun tidak nampak, pagi harinya aku pergi menemui Rasulullah Saw dan kuceritakan kepadanya perbuatanku tersebut, maka beliau pun bersabda,ََّ “Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang” (
HR. Bukhari dan Muslim).
HR. Bukhari dan Muslim).
Fajar terbagi atas dua:
1. Fajar kadzib, yaitu cahaya berwarna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor serigala, saat ini tidak dibolehkan shalat shubuh dan belum diharamkan untuk makan dan minum.
2. Fajar shadiq, yaitu cahaya yang memerah yang bersinar dan tampak di atas bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan atap-atap rumah, saat inilah diharamkan makan dan minum bagi yang akan berpuasa dan dibolehkannya melaksanakan shalat shubuh. Rasulullah Saw bersabda:
“Makan dan minumlah dan jangan kalian dihalangi (dari makan dan minum) oleh fajar yang memancar ke atas, makan dan minumlah sampai nampak fajar shadiq yang membentang.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).
Jika telah jelas terbitnya fajar shadiq yang bertepatan dengan masuknya waktu shalat shubuh, maka saat itulah yang dinamakan waktu imsak atau menahan dari makan, minum dan berjima’.MENGAKHIRKAN SAHUR
Disunnahkan mengakhirkan makan sahur sesaat sebelum fajar shadiq, Rasulullah bersabda,
“Senantiasa ummatku dalam keadaan baik apabila mempercepat buka puasa dan mengakhirkan sahur.” (HR. Ahmad).
Dan dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit, ia berkata,َ
“Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw kemudian beliau shalat.” Aku (Anas bin Malik) bertanya, “Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?”
Zaid menjawab. “Kira-kira seperti lamanya membaca 50 ayat Al Qur’an.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Zaid menjawab. “Kira-kira seperti lamanya membaca 50 ayat Al Qur’an.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, “Yaitu seperti lamanya orang yang membaca (50 ayat) secara pertengahan, bukan ayat yang panjang dan bukan pula yang pendek, bukan membaca dengan cepat dan bukan pula dengan lambat.” (Lihat Fathul Baari, 4:164).
MENETAPKAN WAKTU IMSAK SEBELUM FAJAR SHADIQ
Masyarakat muslim dewasa ini beranggapan bahwa imsak adalah tidak boleh makan dan minum beberapa menit sebelum waktu shubuh, ini adalah anggapan yang keliru, bahkan kekeliruan ini semakin besar dengan menentukan waktu imsak dan membuat jadwal tertentu sebelum waktu fajar shadiq. Mereka berdalilkan perkataan Zaid bin Tsabit, ketika beliau ditanya oleh Anas bin Malik tentang jarak antara adzan dan sahur Rasulullah Saw, ia berkata,
“Kira-kira seperti lamanya membaca 50 ayat Al Qur’an.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
(HR. Bukhari dan Muslim).
Padahal hadits di atas bukanlah batasan terakhir untuk makan sahur akan tetapi hanyalah penjelasan tentang kebiasaan Nabi Saw menghentikan sahur, dengan kata lain masih dibenarkan untuk makan sahur kurang dari waktu tersebut, hal ini berdasarkan ayat dan hadits terdahulu. (Lihat dalil-dalil “Waktu Sahur” hal. 2).
Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah Saw masih memberikan keringanan kepada seseorang yang apabila di tangannya ada segelas air yang belum sempat ia minum, sedangkan fajar shadiq telah masuk untuk meminumnya walaupun ia mendengarkan adzan, Rasulullah Saw bersabda,ُِ
“Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya (meminumnya).” (HR. Abu Daud, Al Hakim dan Ahmad, hadits ini dinilai hasan oleh Syekh Albani).
Berkata Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, seorang tokoh ulama Najd, Saudi Arabia, “Dengan ini kita dapat mengetahui bahwa dua waktu yang dibuat orang yaitu waktu imsak untuk memulai tidak makan/minum di waktu sahur dan waktu terbit fajar adalah bid ’ah, sama sekali tidak ada petunjuknya dari Allah SWT. Itu hanyalah was-was setan untuk mengotori kemurnian din Islam.Imsak (menahan makan dan minum) yang sebenarnya menurut sunnah Nabi Saw adalah pada saat terbit fajar itu sendiri.” (Lihat Taysir Al 'Allam 1:429, Hadits no. 177). Maka jelaslah bahwa melarang makan sebelum terbit fajar shadiq dengan dalil tersebut adalah perbuatan yang di ada-adakan dalam agama.
Wallahu a’lam
(Al Fikrah)
Abu Muh. Shofwan Shabir Al Atsari
(Baca juga tentang HIKMAH BERBUKA..... Klik Di Sini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar