Untuk menilai halal atau tidaknya bisnis sistem jaringan yang diselenggarakan oleh DBS yang memasarkan produk-produk dari PT Duta Future International (DFI) dapat ditakar dengan lima asas. DBS merupakan badan usaha yang memiliki legalitas. Hal ini terbukti dengan keberadaan DBS yang memiliki SIUP, TDP, NPWP dan SK Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu para pihak yang terlibat di dalamnya, mulai dari owner hingga member, terdata secara jelas dan valid. Di lihat dari asas ketercatatan (Faktubuh), DBS merupakan badan usaha yang legal dan bukannya lembaga yang menyelenggarakan aktifitas gelap. Dalam hal ini aktifitas bisnis DBS telah berdiri di atas asas ketercatatan (Faktubuh).
Di lihat dari asas Tabaddul al-Manafi', setiap bentuk transaksi di DBS memberikan keuntungan bersama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya, baik bagi member maupun bagi owner perusahaan. Bisnis DBS bukan aktifitas perjudian (maisir) yang hanya menguntungkan pihak pemilik perusahaan dan merugikan member. Di dalam jaringan bisnis DBS telah terjadi kerjasama antar individu atau para pihak yang saling topang dalam meraih keuntungan, para upline DBS selalu mengusahakan keberhasilan downline-nya, juga para downline menopang keberlanjutan upline-nya, sehingga di dalamnya tercipta manfaat bersama (Tabaddul al-Manafi') di antara kedua belah pihak.
Di lihat dari asas pemerataan (Al Tadawul), keuntungan DBS tidak hanya dirasakan oleh segelintir upline, melainkan terdistribusi juga secara merata di antara para downline. Pemerataan ini tercipta dengan sebuah sistem aplikatif yang secara otomatis merembaskan keuntungan kepada semua pihak yaitu melalui sistem subsidi, baik subsidi Franchise maupun subsidi Royalty.
Di lihat dari asas suka sama suka ('An Taradhin), setiap jenis transaksi di DBS dilakukan secara suka sama suka berdasarkan kerelaan masing-masing. Kerelaan dalam DBS tercermin dalam hal keanggotaan yang tidak dipaksa dan penyerahan sejumlah uang yang disepakati oleh para member. Suka sama suka di DBS tidak didasarkan pada nilai subjektivitas pelaku, melainkan didasarkan pada objektivitas keuntungan yang ada di dalam bisnis jaringan yang dibangun.
Di lihat dari asas tipu daya ('Adamul Gharar), sistem bisnis jaringan DBS tidak mengandung jebakan yang menyebabkan salah satu pihak merasa rugi dan hilangnya unsur kerelaan. DBS secara clear menjelaskan unsur keuntungan dan resiko yang akan dihadapi bersama. DBS tidak menyembunyikan potensi keuntungan kepada para membernya dan menutup-nutupi resiko yang akan dihadapi. DBS secara tegas menyadarkan para member, bahwa dalam aktifitas apapun pasti ada masalah yang perlu dipecahkan dan bisa diatasi.
DBS tidak mentransaksikan kegiatan tanpa obyek dan tidak memperjual-belikan alat tukar (uang). DBS mentransaksikan keagenan pulsa dan lisensi Hak Usaha kepada para member untuk menggunakannya sebagai wahana berbisnis melalui DBS.
Bila ditakar dengan lima asas di atas, bisnis jaringan DBS telah memenuhi asas-asas transaksi syariah. Dengan demikian, bisnis sistem jaringan DBS telah memenuhi unsur kehalalan dan bukan transaksi yang cacat hukum (fasid).
(Lebih lengkap di Tabloid DBS versi cetak edisi IV, Milad DFI ke 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar